Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim PK Sudjiono Timan Dilaporkan ke KY

Kompas.com - 30/08/2013, 12:49 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, terpidana perkara korupsi, ke Komisi Yudisial. Majelis hakim ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam menangani penanganan perkara PK.

Hakim-hakim yang dilaporkan adalah Hakim PN Jakarta Selatan, Soehartono, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Tipikor Abdul Latief, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Sofyan Marthabaya.

"Yang bersangkutan (Sudjiono Timan) melarikan diri, tapi istrinya mengajukan PK. Hal ini bertentangan dengan KUHP, tapi pada prakteknya putusan itu terjadi. Dalam konteks ini KY berwenang untk memeriksa para hakim," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2013), di kantor KY, Jakarta.

Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Roundtable (ILR), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini lalu merekomendasikan agar Ketua KY segera memanggil dan memeriksa terlapor atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Koalisi juga meminta agar KY bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap adanya informasi atau dugaan suap dalam perkara PK tersebut.

Menurut Erwin, status Sudjiono Timan hingga saat ini adalah buron dalam perkara korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik menurut data pihak Kejaksaan Agung RI maupun pihak Interpol. Artinya, tutur Erwin, terpidana adalah orang yang tidak memiliki itikad baik, atau sengaja melawan dan menghindari putusan hakim.

Permohonan PK yang diajukan melalui istri Sudjiono Timan, kata Erwin, seharusnya dinilai sebagai upaya hukum yang dilakukan dengan itikad tidak baik dari seorang buronan untuk menghindari jeratan hukum. Alasan salah satu hakim agung Suhadi, menurut Erwin, yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak tunduk pada SEMA No 1 Tahun 2012 karena tidak bersifat retro aktif tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Dia menuturkan, SEMA sebenarnya memperkuat maksud adanya itikad baik sebagaimana yang telah diatur dalam SEMA No.6 Tahun 1988. Selain itu, Erwin juga melihat status buron atau DPO dari Sudjiono Timan juga tidak menjadi perhatian atau pertimbangan bagi hakim yang memeriksa permohonan PK di tingkat pertama (PN Jakarta Selatan), maupun sebagian besar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat Peninjauan Kembali.

"Mustahil jika Majelis Hakim tidak mengetahui status buron dari Sudjiono Timan, karena informasi ini sering diberitakan oleh media dan lembaga resmi," pungkas Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com