Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Janji Ungkap Kejanggalan 30 Proyek Senilai Rp 6,8 T

Kompas.com - 26/08/2013, 21:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melalui pengacaranya, Elza Syarief, berjanji akan membongkar kejanggalan dalam 30 proyek pemerintah. Nazaruddin mengaku punya bukti-bukti yang akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kayaknya Nazaruddin akan buka semuanya. Kan ada Rp 6,8 triliun, sekitar 30 perkara akan dia buka. Kan dia baru buka 12, tapi tidak tahu nih hari ini dia sudah buka berapa lagi," kata Elza di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Elza menyambangi Gedung KPK untuk bertemu dengan Nazaruddin yang kini diperiksa sebagai saksi Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Namun, Elza batal bertemu Nazaruddin hari ini. Pasalnya, pemeriksaan kliennya itu belum selesai.

"Dia minta ketemu saya karena dia mau kasih berkas-berkas, bukti-bukti secara lengkap tapi dia perkirakan setelah maghrib ini selesai, jadi saya bisa terima berkas. Tetapi ternyata berlanjut," ungkap Elza.

Lebih jauh dia mengungkapkan, ke-30 perkara yang akan dilaporkan Nazaruddin ke KPK ini menyangkut oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan pengusaha. Namun, Elza enggan mengungkapkan lebih lanjut saat diminta menyebutkan nama-nama yang dikatakan Nazaruddin terlibat. "Nanti deh, besok deh," ucap Elza.

Dia juga mengatakan, Nazaruddin akan mendukung KPK untuk membuka perkara-perkara tersebut. Sejauh ini, menurut Elza, kliennya dalam kondisi baik-baik saja. "Kelihatannya sehat, dia happy (senang), dia sudah pasrah dan terus mendukung KPK untuk membuka ini. Insya Allah KPK dengan dia menjadi narasumber yang baik. Nazaruddin bisa membantu KPK untuk membersihkan para pelaku kejahatan korupsi," tutur Elza.

Adapun Nazaruddin kini berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus wisma atlet SEA Games. Nazaruddin dibawa dari Sukamiskin ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi selama beberapa hari.

Sebelumnya Nazaruddin mengaku telah membongkar sedikitnya 12 proyek yang diduga terkait praktik korupsi. Ia telah menyampaikan kedua belas proyek itu ke KPK. Nazaruddin menuding sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat terlibat di dalamnya.

Berikut daftar 12 proyek yang disebut Nazaruddin:

1. Proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun. Nazaruddin menuding Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan mantan anggota Komisi II DPR RI terlibat di dalamnya.

2. Proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60 yang nilainya mencapai 200 juta dollar AS. Dana proyek ini, kata Nazaruddin, mengalir pada 2010 ke sejumlah anggota DPR. Nazaruddin menyebut Bendahara Umum Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto, dan Bendahara Umum PDI-P yang juga pimpinan Badan Anggaran DPR RI (Banggar), Olly Dondokambey.

3. Proyek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun. Proyek ini disebut rekayasa Banggar dan Dirjen Pajak periode 2007-2009. Proyek dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Pada proyek ini, Nazaruddin kembali menuding pimpinan Banggar, Olly Dondokambey, terlibat.

4. Proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011. Proyek juga dimenangkan oleh PT Adhi Karya.

5. Proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun.

6. Proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp 200 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com