"Pembangunan gedung utama Ditjen Pajak selesai pada tahun 2010. Sedangkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany mulai melaksanakan tugas sejak Januari 2011. Oleh karenanya, tidak benar ada kemungkinan keterlibatan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam kasus ini," kata Chandra kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Ia menambahkan, Ditjen Pajak akan konsisten mendukung dan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan membuktikan kebenaran pernyataan Nazaruddin tersebut. Apabila terbukti benar dan ada keterlibatan oknum pegawai atau pejabat Ditjen Pajak, maka segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kata Budi, Ditjen Pajak mengharapkan semua pihak agar tidak cepat reaktif menanggapi pernyataan yang belum tentu benar dan dapat saja hanya rumor atau isu semata.
"Kami akan selalu berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bebas dari segala korupsi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengaku telah membongkar sedikitnya 12 proyek yang diduga melibatkan praktik korupsi. Ia telah menyampaikan ke-12 proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin menuding sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat terlibat di dalamnya.
Satu di antaranya adalah proyek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun. Nazaruddin menyatakan bahwa proyek ini disebut sebagai rekayasa Banggar dan Dirjen Pajak periode 2007-2009. Proyek dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Pada proyek ini, Nazaruddin kembali menuding bahwa pimpinan Banggar, Olly Dondokambey, terlibat.
"Kalau proyek gedung pajak, Olly Dondokambey. Semua sudah saya laporkan. Ada beberapa teman DPR yang lain," ucap Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.