"Iya, seingat saya itu," ujar kuasa hukum Fathanah, Sugiyono saat dihubungi wartawan, Senin.
Selain itu, ada enam orang lainnya yang diminta bersaksi hari ini. Mereka adalah Ahmad Rozi (pengacara Fathanah), Amir Arif yang diketahui sebagai penyidik KPK, Denny Pramudia Adiningrat (mantan karyawan tersangka pembobol Bank Jabar Banten, Yudi Setiawan), Ridwan Hakim (putra kader PKS Hilmi Aminuddin), dan Syahrudin (sopir pribadi Fathanah).
Sekjen DPR sendiri pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Winantu saat itu dimintai keterangannya terkait terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah duduk di Komisi I DPR RI. Adapun, Fathanah merupakan orang dekat Luthfi.
Pada pemeriksaan lalu, Winantu mengaku hanya mengetahui tugas Luthfi di DPR dan kegiatan rapat terkait DPR. Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.