"Hari ini ada undangan sidang paripurna. Jadi, ada kebiasaan setiap tanggal 16 Agustus sidang paripurna. Jadi, Pak Dada harus hadir," jelas Radi.
Dada dan Edi Diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah terkait dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. Ini adalah pemeriksaan pertama Edi sebagai tersangka. Sementara untuk Dada, ini adalah pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertamanya, Dada tidak ditahan.
Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari Jumat selalu menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, KPK kerap melakukan penahanan kepada para tersangkanya pada hari Jumat. Oleh karena itu, muncul istilah "Jumat Keramat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.