Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus SKK Migas, Penyidik KPK Tidak Tidur

Kompas.com - 14/08/2013, 22:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku, penyidiknya tidak tidur karena menangani kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penyidikan yang berlangsung sejak Selasa pukul 22.00 itu masih terus berlangsung hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Karenanya, Bambang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajarannya. "Juga saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPK yang belum tidur hingga saat ini. Saya sangat mengapresiasi hal itu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa jajaran KPK harus bekerja 24 jam non-stop karena ada batas waktu 1x24 jam untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kasus korupsi tidak seperti kasus narkoba dan terorisme yang dapat ditangani dalam tujuh hari.

"Jajaran kita bekerja keras berpacu dengan waktu karena dalam kasus korupsi kita punya batas 1x24 jam untuk menentukan seorang tersangka atau tidak," jelas Bambang.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah tujuh orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar AS dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap, yakni seorang pengusaha bernama Simon, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat berita ini ditulis, tim penyidik KPK menggeledah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com