Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi Resmi Digugat

Kompas.com - 12/08/2013, 16:55 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P Tahun 2013 terkait pengangkatan jabatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (12/8/2013).

"Kita ajukan pembatalan terhadap surat keputusan (SK) yang diterbitkan Presiden kepada calon hakim konstitusi atas nama Patrialis Akbar," ujar Bahrain selaku Direktur Advokat saat Konferensi Pers di PTUN, Jakarta, Senin.

Koalisi ini, di antaranya, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bahrain menilai, ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. "Artinya kita melihat ada proses yang salah. Kita anggap tidak mengamalkan apa yang diamanahkan undang-undang konstitusi dalam mengangkat atau menyeleksi calon hakim," kata Bahrain.

Menurut Bahrain, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.

"Artinya peran itu tidak dilaksanakan oleh Presiden untuk memublikasi calon-calon hakim di media massa sehingga masyarakat bisa berpartisipasi memberi masukan terhadap calon tersebut," kata Patrialis.

Di tempat yang sama, Julius dari YLBHI mengatakan, keppres itu melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2).

"Dalam Pasal 15 Undang-Undang MK dijelaskan ada pelanggaran, yaitu terjadi integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi," kata Julius.

Adapun Pasal 19 UU MK, kata Julius, terkait transparansi pemilihan calon hakim konstitusi oleh presiden dan tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan serta memberikan masukan.

"Pasal 20 Ayat 2 UU MK, tidak terbukanya kepada publik dan transparansi menegasikan obyektivitas dan akuntabilitas pencalonan hakim," ungkap Julius.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Achmad Sodiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com