"Sebenarnya, yang kampanye adalah peserta pemilu, yaitu parpol. Jadi tidak melanggar hukum (jika KPU melarang caleg memasang baliho)," ujar Nelson saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013).
Menanggapi mulai banyaknya caleg yang memasang baliho lengkap dengan gambar wajahnya, Nelson mengatakan, hal itu disebabkan ketidaktegasan aturan soal atribut kampanye caleg dan waktu pemasangannya. Apalagi, katanya, belum ada penetapan daftar caleg tetap (DCT). Bakal caleg yang ada sekarang masih sangat mungkin dicoret.
"KPU memang tidak tegas melarang soal itu," ujar Nelson.
Dia mengatakan, selama belum ada aturan yang secara tegas melarang soal pemasangan baliho oleh caleg itu, Bawaslu hanya dapat memberi imbauan. Ia meminta agar seluruh bacaleg berkampanye dengan jujur. Artinya, kata dia, jangan dulu menyebutkan daerah pemilihan dan nomor urut pencalonannya.
"Jangan dulu sebut nomor urut dia sebab pencalonan ini kan belum final. Kam memang tidak berharap dia dicoret (dari daftar calon sementara/DCS), tapi kan masih ada tanggapan masyarakat. Masih mungkin berubah. Sebenarnya nanti yang rugi calegnya sendiri," pungkas Nelson.
Ia menyatakan, pihaknya mendukung KPU sepenuhnya jika ingin menetapkan aturan yang melarang caleg memasang baliho. "Kami mendukung sepenuhnya peraturan KPU yang progresif sepanjang tidak ada undang-undang yang dilanggar," ujarnya.
Jika aturan itu sudah ditetapkan, Nelson meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.