Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: FPI Bisa Ditindak dengan UU Ormas

Kompas.com - 05/08/2013, 16:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden RI pada periode 2004-2009 M Jusuf Kalla (JK) menilai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) cukup kuat bagi pemerintah untuk menindak Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran yang kerap dilakukannya.

"Tergantung derajat kesalahan dia (FPI). Kalau derajat kesalahan memang tinggi, pemerintah harus ambil tindakan sesuai aturan. UU Ormas yang baru ini bisa (digunakan). Dulu kan tidak bisa menindak secara organisasi. Sekarang kalau secara organisasi, otomatis (bisa ditindak)," ujar JK di Kantor Dewan Masjid Indonesia, Jakarta, Senin (5/8/2013).

JK menegaskan, apa pun organisasi yang melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum seharusnya diberi tindakan tegas. "Siapa pun organisasi yang melakukan pelanggaran hukum harus diambil tindakan. Kalau dulu tidak ada organisasi yang dipidana karena subyek hukum adalah orang," katanya.

Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan secara berulang harus ditindak secara hukum. Ia mencontohkan Ketua DPP FPI Rizieq Shihab pernah dipenjarakan. Saat dimintai komentar soal dugaan penghinaan Presiden yang dilakukan Rizieq, dia enggan berkomentar banyak. Dikatakannya, hal itu merupakan kewenangan pemerintah sepenuhnya.

"Itu tergantung pemerintah sekarang melihatnya. Saya tidak tahu," kilahnya.

Sebelumnya, massa FPI Kendal dan Temanggung bentrok dengan warga Rabu dan Kamis, 17 dan 18 Juli lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, organisasi FPI harus menghentikan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri. "Saya yakin FPI bisa melakukan banyak hal yang baik dan berguna bagi umat dan masyarakat kita," kata Presiden, Minggu (21/7/2013) malam.

Menanggapi pernyataan Presiden itu, Rizieq menilai Presiden tak cermat dalam mengikuti pemberitaan. "Kasihan, ternyata SBY bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita. Tapi, hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com