Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran FPI Harus Lalui Mekanisme Panjang

Kompas.com - 25/07/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengaku tidak takut membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sepanjang sesuai dengan aturan hukum. Hanya saja, menurut Gamawan, mekanisme pembubaran FPI yang diatur dalam Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bukanlah suatu hal yang mudah dan cepat.

"Di situ diatur, kalau memang dia melakukan tindakan yang melanggar, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, mengambil peran penegak hukum, dia (FPI) dapat dihukum. Tapi mekanismenya panjang sekali, dan itu pun tergantung ruang lingkupnya, apakah nasional, provinsi, kabupaten/kota," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Menurut Gamawan, UU Ormas mengatur larangan-larangan yang harus dihindari suatu ormas agar tidak dibekukan. Untuk FPI, menurut dia, ormas tersebut bisa saja dianggap melanggar Pasal 59 Ayat 2 huruf d dan huruf e UU Ormas, yakni menganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengambil peran penegak hukum.

"Huruf d bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban dan huruf e mengambil peran penegak hukum," kata Gamawan.

Kendati demikian, lanjut Gamawan, mekanisme pemberian sanksi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan FPI itu terlalu ribet dan sangat prosedural. Pertama-tama, ormas yang bersangkutan harus diberi peringatan. Jika tiga kali tidak mematuhi peringatan, ormas tersebut akan dilarang beraktivitas sementara.

"Nah itu pun ada, kalau di daerah, harus minta pendapat dulu dari DPRD, kepolisian, dan kejaksaan. Kalau di pusat, saya harus minta pendapat dari MA (Mahkamah Agung)," kata Gamawan.

Pembubaran, katanya, hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. Jika organisasi itu berbadan hukum, menurut Gamawan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengajukan usulan pembubaran organisasi kepada pengadilan negeri setempat.

"Pemerintah konsen, kalau memang terbukti, dan ada landasan hukum mengambil tindakan, kita tidak akan pernah takut," ungkapnya.

Sejauh ini, pemerintah daerah baru memberikan sanksi teguran kepada FPI terkait dengan insiden bentrokan anggota FPI dengan warga di Kendal, Jawa Tengah. Gamawan mengaku sudah mengingatkan Bupati Kendal melalui Kesbangpol supaya menegur FPI karena ruang lingkup kejadiannya di wilayah kabupaten.

"Ini ada waktunya paling lama 30 hari, kalau masih lagi, tegur lagi, yang ketiga baru lakukan penghentian sementara kegiatan di daerah. Kalau di provinsi, cukup minta pendapat DPRD, kejaksaan, dan kepolisian, hanya di wilayah itu, FPI di situ. Kalau gangguan keamanan itu kebijakan pusat, saya ambil tindakan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com