"Undang-undang itu sudah berlaku dan sudah menjadi acuan. Tanpa ada UU Ormas kalau seseorang melakukan kekerasan, negara bisa bertindak, terutama polisi sering ragu kalau berhadapan sama ormas," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, masalah ormas sudah diatur dengan jelas dalam UU Ormas. Siapa pun yang melakukan kekerasan, kata Pramono, atas agama apa pun, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus bertindak tegas.
"Apalagi Presiden sudah sampaikan. Jangan kemudian dibuka ruang untuk diperdebatkan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus ditindak," ujar Pramono.
Sebelumnya, bentrok antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, meletup Kamis (18/7/2013). Satu orang tewas dalam peristiwa itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu sedikitnya satu mobil yang ditumpangi rombongan FPI ludes dibakar massa, tiga mobil FPI lainnya dirusak massa.
Peristiwa ini bermula saat rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupaten Semarang baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo. Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo.
Warga setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka. Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri, apalagi para anggota FPI bukanlah warga setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.