Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maftuh Basyuni Bantah Jadi Ketua Komite Konvensi Demokrat

Kompas.com - 30/07/2013, 13:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya sudah ditunjuk sebagai Ketua Komite Seleksi Konvensi Partai Demokrat. Menurut Maftuh, dia memang sudah menerima pinangan masuk dalam komite konvensi calon presiden Demokrat, namun belum ada pembahasan soal posisi ketua.

“Panitia seleksi Konvensi sudah terbentuk, saya sudah diminta dan saya sudah terima. Enggak benar pemberitaan saya ditunjuk sebagai ketua. Ini juga belum terbentuk secara resmi,” ujar Maftuh saat dihubungi Selasa (30/7/2013).

Maftuh mengaku tak mau berspekulasi tentang tawaran posisi Ketua Komite Seleksi karena hingga saat ini memang belum ada penunjukkan. Ia hanya memastikan bahwa dirinya masuk ke komite seleksi dari kalangan independen dan bebas dari pengaruh partai. Saat ditanyakan soal syarat-syarat dan peserta konvensi yang sudah diundang, Maftuh belum mau membicarakannya.

“Nanti sajalah. Saya kira terlalu pagi untuk membicarakan itu. Nanti akan disampaikan oleh Demokrat siapa saja nama-nama yang diundang. Saya tidak berbicara untuk itu,” kata Maftuh.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan pihaknya sudah menunjuk Maftuh Basyuni sebagai Ketua Komite Seleksi Konvensi. Syarief menuturkan posisi ketua ditunjuk dari luar Demokrat agar konvensi berjalan transparan dan adil. Nantinya, akan ada sekitar 17 anggota komite. Sebanyak 60 persen anggota berasal dari luar Demokrat dan sisanya berasal dari kader partai.

Selain Maftuh Baysuni dari kalangan independen juga ada nama pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali sementar dari kalangan internal Demokrat yakni Hinca Panjaitan, Andi Timo Pangerang, dan Vera Febyanthy. Sisa anggota komite seleksi akan diumumkan secara resmi pada 1 Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com