Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Rekomendasikan Pencopotan Kalapas Tanjung Gusta

Kompas.com - 17/07/2013, 22:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan investigasi kerusuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Hasilnya, Ombudsman menilai Kepala Lapas Tanjung Gusta Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia melakukan kelalaian.

Untuk itu, Ombudsman akan segera merekomendasikan pencopotan keduanya. "Ada kemungkinan Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia," tulis anggota Ombudsman RI Hendra Nurtjahjo melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (17/7/2013).

Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Pusat dan perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kalapas tidak bertindak cepat untuk mengantisipasi situasi saat bulan Ramadhan. Menurut dia, para penghuni lapas saat itu pasti membutuhkan air dan listrik. Namun, hal itu tak segera dilaporkan kepada pihak PLN.

"Terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian, dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan," terang Hendra.

Adapun pihak Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia Sumatera Utara dianggap tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan keadaan terhadap adanya kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Menurut Hendra, rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rekomendasi tersebut segera dikeluarkan, mengingat kerusuhan Tanjung Gusta telah menewaskan 5 orang. Selain itu, ratusan napi atau warga binaan melarikan diri.

Sementara itu, hasil investigasi Ombudsman pun belum mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ombudsman Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut mengevaluasi kelangsungan dari PP tersebut, dalam kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis," terangnya.

Seperti diberitakan, kericuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (11/7/2013) bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi kemudian melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran. Di saat situasi kacau inilah, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas.

Tercatat 212 napi melarikan diri, termasuk beberapa napi kasus terorisme. Adapun data terakhir, polisi telah berhasil mengamankan sebanyak 103 napi yang melarikan diri. Hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian ratusan napi yang kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com