Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 99 Juga Atur Kelonggaran Pemberian Remisi

Kompas.com - 15/07/2013, 15:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi tidak hanya memperketat pemberian remisi bagi narapidana. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, PP itu juga memberikan kelonggaran dalam hal pemberian remisi. Kelonggaran diberikan kepada napi anak, manula, dan napi yang menderita sakit berkepanjangan.

"PP ini juga memberi kelonggaran kepada anak-anak. Ada remisi massal yang diberikan sesuai dengan syarat yang ada di Pasal 34 C," ujar Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Denny mengatakan, tujuan pemberian remisi bagi anak, manula, dan penyandang cacat dan penyakit berkepanjangan adalah penegakan restorative justice.

PP 99/2012 Pasal 34 C mengatur, menteri dapat memberikan remisi kepada napi anak dan napi yang bukan pelaku pidana terkait narkoba, korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, atau kejahatan transnasional. Syarat yang melekat pada aturan itu adalah napi harus dipidana paling berat satu tahun, sudah berusia di atas 70 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan.

PP 99/2012 dikeluarkan untuk memperketat pemberian remisi. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, teroris, napi narkotika, dan kejahatan transnasional terorganisasi sangat ketat.

Bagi koruptor, remisi diberikan jika napi bekerja untuk mengungkapkan kejahatan korupsi di lembaga tempatnya melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan napi kasus terorisme harus menjalani program deradikalisasi dan tidak akan mengulangi kejahatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com