Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah: Alhamdulillah kalau Disediakan Bilik Asmara

Kompas.com - 15/07/2013, 12:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mengamini harapan istrinya, Sefti Sanustika, agar disediakan bilik asmara selama dia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sama halnya dengan Sefti, Fathanah mengaku bersyukur jika memang KPK menyediakan bilik asmara baginya dan Sefti.

"Ya semoga dikabulkan. Alhamdulillah sekali kalau disediakan," kata Fathanah yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum persidangan, Senin (15/7/2013).

Seraya tertawa, Fathanah juga menilai wajar jika istrinya merasa kangen karena sudah hampir lima bulan tidak tinggal satu rumah.

"Ya wajarlah, kan sudah lama juga enggak sama saya," sambung Fathanah.

KOMPAS.com/Icha Rastika Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, di Gedung KPK, Senin (1/7/2013).
Harapan agar disediakan bilik asmara ini pertama kali diungkapkan Sefti saat menjenguk Fathanah beberapa waktu lalu. Meski tidak meminta secara resmi kepada KPK, Sefti mengaku senang jika memang disediakan bilik asmara untuk dia dan suaminya.

"Kangen juga, kan sudah lima bulan," kata Sefti ketika itu.

Menanggapi harapan Sefti ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyarankan agar penyanyi dangdut itu mengirimkan permohonan resmi kepada KPK. Menurut Johan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan karena tahanan diperkirakan hanya berada selama kurang lebih tiga bulan di rutan. Hal ini, kata Johan, berbeda dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang memang dipersiapkan untuk dihuni narapidana dalam jangka waktu yang lama. 

Meski demikian, untuk memfasilitasi pertemuan para tahanan dengan keluarganya, KPK menyediakan ruang tatap muka di rutan.

Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com