Abdul Roub, 44 tahun
Jawaban:
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Zakat itu hanya diperuntukkan untuk delapan golongan yaitu :
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Hal tersebut dijelaskan di dalam Al Qur'an Surat At Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.”
Apabila memang penerima BLSM termasuk ke dalam delapan golongan tersebut, maka mereka juga berhak menerima zakat. Bisa saja berasal dari golongan miskin, fakir atau juga yang lainnya. Demikian, semoga membantu.
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.