Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Anggap Eksepsi Luthfi Hanya Ajang Curhat

Kompas.com - 08/07/2013, 12:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). Dalam tanggapannya, jaksa menilai sebagian besar isi eksepsi Luthfi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya tersebut berisi curahan hati semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Sebagian besar eksepsi terdakwa bukan merupakan materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, tapi lebih kepada curahan hati untuk memuaskan perasaannya untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain," kata Jaksa Muhibuddin saat membacakan pendapat jaksa KPK.

Menurut Muhibuddin, eksepsi terdakwa Luthfi, yang mengatakan KPK mencari sensasi melalui pemberitaan media, sudah berlebihan. Jaksa KPK merasa perlu meluruskan wacana yang dilemparkan tim pengacara Luthfi ke masyarakat melalui eksepsinya tersebut.

"KPK tidak pernah mencari sensasi mengenai pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Berhubung perkara ini memang menarik perhatian masyarakat karena terdakwa anggota DPR dan Presiden PKS, maka wajar saja media membuat pemberitaan terkait dengan terdakwa," tutur Muhibuddin.

Menurut tim jaksa KPK, poin eksepsi Luthfi yang menganggap KPK melakukan penggiringan opini melalui media bukan merupakan alasan yuridis sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin juga mengungkapkan, siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KPK mengenai kasus impor daging sapi bukanlah bentuk penggiringan opini melainkan sebagai salah satu wujud pelaksanaan undang-undang.

Muhibuddin mengatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa KPK harus menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik, salah satunya dengan membuka akses informasi.

"Bagaimana mungkin kita mempersempit pandangan kalau siaran pers Juru Bicara KPK Johan Budi telah mencari sensasi? KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara Luthfi membacakan eksepsi yang salah satu poinnya mengatakan KPK telah melakukan penggiringan opini yang bertujuan memojokkan terdakwa Luthfi. Eksepsi yang berjudul "Bersalah Sebelum Vonis, Menghukum dengan Peradilan Opini" menyebut KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menyidik kasus Luthfi. Melalui opini publik, menurut pengacara Luthfi, KPK telah menyematkan status bersalah kepada Luthfi padahal proses persidangan belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com