"Waktu itu Pak Djoko dan istrinya, Bu Djoko, datang buat lihat rumah," kata Saroyini saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Menurut Saroyini, ketika itu Djoko datang bersama istrinya untuk menawar rumah. Setelah harga rumah tersebut disebutkan, Djoko dan istri, yang namanya tidak diketahui Saroyini, sempat berunding hingga akhirnya memutuskan untuk membeli rumah Rp 2 miliar itu. Saat itu Saroyini mengaku tidak tahu bahwa Djoko berprofesi sebagai petinggi kepolisian.
Ketika menawar rumah, lanjut Saroyini, Djoko mengaku berprofesi sebagai distributor di bidang telekomunikasi. "Waktu mau pulang, saya tanya karena Pak Djoko kan penampilannya perlente begitu, Bu Djoko perlente. Saya tanya kegiatannya apa. Katanya, distributor Telkomsel, atau Indosat, pokoknya pihak swasta," tutur Saroyini.
Mendengarkan kesaksian Saroyini ini, Djoko yang duduk di kursi terdakwa tampak tersenyum-senyum. Saroyini pun mengaku kaget bahwa rumah yang dijualnya kepada Djoko tersebut kemudian disita KPK. Lebih jauh Saroyini mengaku pernah bertemu dengan Poppy saat penandatanganan akta jual beli. Sebagai uang muka, Saroyini menerima Rp 200 juta dari Poppy di Cilandak Town Square, Jakarta, pada Januari 2010.
Dalam pertemuan itulah, notaris meminta agar akta jual beli dibuat atas nama Poppy. Belakangan diketahui bahwa harga rumah di Kompleks Keraton Yogyakarta itu diubah menjadi sekitar Rp 500 juta dalam akta jual belinya.
Selain rumah di Yogyakarta, Djoko disebut membeli rumah di Surakarta atas nama Poppy. Rumah seluas sekitar 3.000 meter persegi berikut bangunannya itu beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sondakan, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut dibeli dengan harga Rp 5,2 miliar dari Mosni pada 2007.
"Dilihatkan fotokopi AJB (akta jual beli-nya) waktu di KPK. Seingat saya namanya Poppy dan ternyata putrinya Pak Djoko," kata Novita Puspitarini selaku pemegang kuasa almarhumah Mosni saat bersaksi dalam persidangan hari ini.
Novita baru tahu bahwa Poppy adalah putri Djoko Susilo ketika diperiksa penyidik KPK. Menurutnya, proses jual-beli rumah tersebut diurus notaris Erick Maliangkay dan Niken Widhorini.
Dalam kasus simulator SIM, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Djoko didakwa mencuci uang dengan sejumlah cara, salah satunya melalui pembelian aset yang diatasnamakan orang lain, seperti istri, anak, ataupun keluarga istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.