Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Luthfi Pertanyakan Hilangnya Nama Hatta dan Politisi Golkar

Kompas.com - 01/07/2013, 13:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, mempertanyakan tidak disebutnya nama sejumlah politisi yang bukan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera dalam surat dakwaan Luthfi. Nama-nama politisi yang dimaksud pihak Luthfi adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen.

“Indikasi adanya motif di luar hukum terbaca dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nama-nama politikus yang tidak menyebutkan nama di luar PKS, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Setya Novanto, dan Happy Bone Zulkarnaen yang disebutkan Yudi Setiawan sebagai orang dekatnya Bakrie,” kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurut tim pengacara Luthfi, tidak disebutkannya nama-nama politisi partai lain ini menunjukkan adanya motif politik dibalik pengusutan kasus Luthfi oleh KPK. Tim pengacara Luthfi menilai KPK sengaja ingin menghancurkan PKS.

“Ketika jadi surat dakwaan, semua tokoh-tokoh itu tidak muncul dalam dakwaan penuntut umum,” tambah Paru.

Dia juga mengungkapkan, indikasi lain adanya motif politik yang mendasari pengusutan KPK terbaca dari proses penangkapan Luthfi. KPK, katanya, menangkap Luthfi saat tengah memimpin rapat di kantor DPP PKS. Selain itu, menurut Paru, penyitaan mobil-mobil terkait Luthfi dari kantor DPP PKS juga menunjukkan adanya motif di luar hukum.

“Demikian juga menyita mobil yang tidak ada hubungan dengan perkara, namun keberadaan mobil itu di DPP PKS,” katanya.

Adapun nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim pengacara Luthfi ini merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya. Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. Maria kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan diberikan melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Selain mendakwa perbuatan korupsi, tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Nasional
    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Nasional
    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Nasional
    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

    Nasional
    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com