Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Sifat Kontrol RUU Ormas Luar Biasa

Kompas.com - 26/06/2013, 20:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyampaikan keberatannya atas keberadaan draf RUU Ormas pada rapat dengan DPR, Rabu (26/6/2013) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Din, RUU ini mengandung sifat kontrol yang luar biasa dari pemerintah. “Undang-undang Ormas sebelumnya sangat singkat terdiri dari 20 pasal, tapi memuat pemikiran strategis tentang sebuah rezim. Ketika yang sekarang ini muncul filosofi luar biasa bahwa sudah ada keinginan besar untuk mengatur. Saya tidak setuju dengan ini,” ujar Din.

Di dalam pertemuan ini, hadir Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, dan seluruh pimpinan fraksi. Sementara dari kalangan ormas hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Pertemuan dilakukan setelah RUU Ormas ditunda pengesahannya karena banyak penolakan dari ormas-ormas besar.

Lebih lanjut, Din merinci keberatannya terhadap pasal-pasal yang termaktub dalam RUU Ormas. Unsur kontrol, katanya, bisa terlihat dalam pasal yang mengatur tentang syarat pendirian hingga perizinan. Ada pasal-pasal yang masih memiliki potensi tafsir ganda.

“Sekitar 30 tahun lagi akan perbedaan tafsir dan bisa membuka peluang munculnya otoritarianisme. Jangan sampai di masa mendatang, undang-undang ini jadi tidak berlaku lagi dan tidak terelevan,” ucap Din.

Selain itu, Din juga menyoroti uraian lingkup kegiatan ormas yang juga diatur dalam RUU Ormas. Di dalam RUU Ormas ini, tidak diatur tentang ormas yang bergerak di bidang politik. Padahal, kata Din, ormas tidak terlepas dari pergerakan politik suatu bangsa.

Din melihat jika pemerintah bersama DPR hendak menertibkan ormas yang anarkistis, maka RUU Ormas bukanlah sebuah solusi. “Solusinya maka bukan RUU Ormas, kalau ditanya RUU apa? Kami siap bantu legal drafting yang lebih bisa menjaga kedaulatan bangsa, dan menjaga kebebasan berserikat dan berkumpul,” tukas Din.

Dengan pernyataan ini, Din menegaskan, Muhammadiyah tetap akan menolak pengesahan RUU ini karena dinilai secara filosofis sudah tidak sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com