Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Direktur Master Steel Ancam Laporkan KPK

Kompas.com - 23/05/2013, 21:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi melalui pengacaranya Tito Hananta berniat melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas proses penahanannya. Diah merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan ke pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami kuasa hukum The Master Steel, dengan ini menyampaikan protes kepada pimpinan KPK karena klien kami Bu Diah ditahan. Kami akan laporkan tim penyidik KPK ke Komnas HAM dan kami akan laporkan ke komite etik," kata Tito seusai mendampingi Diah ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/5/2013).

Menurut Tito, Diah ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis. Dia mengatakan, Diah baru mengetahui statusnya sebagai tersangka usai pemeriksaan tadi. Tito juga memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya ini.

"Tim penyidik diskriminatif. Sebulan lalu Asep Hendro ditangkap KPK karena memberikan uang ke pegawai pajak, tapi dibebaskan. Klien kami memberikan laporan resmi ke KPK bahwa menerima pemerasan, tapi malah ditahan," ujarnya.

Selain melaporkan ke Komnas HAM, tim pengacara Diah berencana melakukan gugatan pra peradilan kepada KPK. Adapun Diah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto terkait kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Dian dan Eko juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Diah sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013. Diah dijerat pasal yang sama dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengakui PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com