Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syarifuddin

Kompas.com - 21/06/2011, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin selama 40 hari. Perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI) itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan, Pelayanan Informasi, dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. "Iya, kita perpanjang," katanya melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2011).

Secara terpisah, Syarifuddin seusai pemeriksaan mengaku telah menerima surat perpanjangan penahanan terhadapnya itu. "Saya hari ini dipanggil rupanya hanya menerima perpanjangan penahanan, tidak ada pemeriksaan yang lainnya, hanya perpanjangan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka bersama seorang kurator bernama Puguh Wirawan. Hakim pengawas pengadilan niaga di PN Jakpus itu kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 2 Juni 2011.

Syarifuddin diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Penjualan aset tersebut melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas.

Secara terpisah, Puguh Wirawan melalui kuasa hukumnya, Sheila Salomo, mengatakan bahwa uang Rp 250 juta diberikan kepada Syarifuddin sebagai "ucapan terima kasih". Hal tersebut kembali dibantah Syarifuddin hari ini.

Dia mengaku tidak tahu-menahu soal rencana Puguh mengantarkan uang ke rumahnya. "Saya tidak ada komunikasi dengan Puguh. Makanya malam itu puguh bawa uang tanpa setahu saya, bilang itu hanya berkas, tapi ternyata uang," ucap Syarifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com