Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah "Dokumen" Remisi Ayin

Kompas.com - 11/01/2011, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memang sudah membantah kabar yang beredar luas bahwa terpidana perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, mendapat remisi dua bulan 20 hari. Akan tetapi, dokumen remisi itu masih juga beredar.

Lalu apa isi dokumen yang beredar itu? Dalam dokumen yang belum diketahui pasti kebenarannya itu tertulis:

Pada 1 Juli 2010 Kepala Lapas Wanita Klas II A Tangerang Etty Nurbaiti, melalui surat bernomor: W29.Ef.PK.01.04-1335, mengusulkan agar Ayin memeroleh Remisi Umum 2010 pada tanggal 17 Agustus 2010. Ayin dinilai telah mengikuti seluruh program Lapas dengan baik. Bahkan, Ayin diangkat menjadi pemuka pendidikan umum pada tanggal 23 Juni 2010 melalui SK Nomor W29.PK.01.01.02-482 yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 26 Oktober 2010, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengirimkan nota dinas nomor: 116/X/2010 kepada Patrialis. Pada nota tersebut, Untung menyatakan, Ayin tak berhak mendapatkan Remisi Umum 2010.

"Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu pada tanggal 10 Januari 2010, telah ditemukan adanya pemberian fasilitas berlebihan yang diberikan kepada narapidana atas nama Artalyta Suryani oleh petugas Rutan. Pemberian fasilitas tersebut terjadi karena adanya 'kerja sama' antara narapidana Artalyta Suryani dengan petugas," demikian isi nota tersebut.

Di nota tersebut juga tertulis, "Baik narapidana Artalyta Suryani maupun petugas menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut merupakan bentuk pelanggaran tata tertib dan disiplin... Kepada Artalyta Suryani, dijatuhkan sanksi tidak diberikan Remisi Umum Tahun 2010."

Pada 27 Oktober 2010, Kepala Lapas juga mengusulkan Ayin memeroleh pembinaan lanjutan berupa Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor W29.EF.PK.0506-2215.

Pada 04 November 2010, Sidang TPP di Kanwil Kemenhuk dan HAM Banten menyetujui usulan Program Pembebasan Bersyarat. Persetujuan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat tertanggal 05 November 2010 dengan nomor surat: W29.PK.01.05.06-850.

Pada 17 Desember 2010, Kepala Kantor Kemenkum dan HAM Banten Poppy Pudjiaswati mengirimkan surat kepada Patrialis. Pada surat bernomor W29.PK.01.02-923 perihal Pembinaan Bagi Narapidana Artalyta Suryani alias Ayin dari Lapas Wanita Klas II A Tangerang, Poppy melaporkan proses pembinaan Ayin.

Pada 22 Desember, Inspektur Jenderal Kemenhuk dan HAM Sam L Tobing, mengatasnamakan Patrialis, merespon surat tersebut. Pada surat tersebut, Sam menyatakan, kewenangan pemberian Remisi berada pada Kepala Kantor Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 27 Desember, Kantor Kemenhuk dan HAM Banten mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: W29.929-PK.01.01.02 Tahun 2010 tentang Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2010. "Memutuskan, memberikan Remisi Umum dan Remisi Tambahan Pemuka kepada narapidana.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2010 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya," demikian isi keputusan tersebut.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini ditandatangani Poppy. Pada lampiran surat tersebut, tertulis bahwa Ayin mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Sebelumnya, Ayin juga telah mendapatkan remisi pada Hari Waisak 2010 selama 1 bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    Nasional
    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Nasional
    Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Nasional
    Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

    Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

    Nasional
    Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

    Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com