JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Abdul Ghani terjerat dugaan suap proyek infrastruktur di Malut setelah terciduk operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Ali mengatakan, dalam penyidikan perkara Abdul Ghani, KPK menemukan informasi dan data yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka baru.
Baca juga: Kasus Abdul Gani, KPK Periksa Sekda dan Inspektorat Maluku Utara
Menurut Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka.
“Diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” tutur Ali.
Meski demikian, KPK enggan mengungkap identitas tersangka tersebut. Nama pelaku baru akan diungkap ke publik berikut pasal dan detail perbuatan ketika penyidikan dinilai cukup.
“Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” ujar Ali.
Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Seret Gubernur Maluku Utara ke Meja Hijau
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.
Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi
Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidaa Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.