JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menyangkut dugaan pembelian aset bernilai ekonomis.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang digunakan untuk membeli aset itu diduga bersumber dari pihak swasta yang mendapatkan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun ketiga ajudan tersebut adalah Zaldy H. Kasuba, Wahidin Tachmid, dan Muhammad Fajrin.
“Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka Abdul Gani,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
“Uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut,” lanjut Ali.
Baca juga: Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang
Ali menyebut, ketiga ajudan tersebut diperiksa penyidik di Kantor Imigrasi Ternate.
Selain ajudan, pada waktu yang sama penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir, Inspektur Daerah Malut Nirwan M.T. Ali, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Muhammad Miftah Baay.
Kemudian, Fungsional Badan Pengadaan barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Malut, Abdul Hasan Tarate dan Yusman Dumade serta Fungsional BPBJ Ahli Muda Arafat Talaba.
Lalu, pihak swasta bernama Faizal H Samaun, Abdullah Al Ammari, Simon Suantho, dan Silfana Bachmid; Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong; dan Komisaris PT Fajar Gemilang, Nazlatan Ukhra Kasuba.
Mereka dicecar dengan materi yang sama oleh tim penyidik KPK.
Baca juga: Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening
Abdul Ghani diciduk dalam OTT KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.
KPK kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia diduga mencuci uang lebih dari Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.