Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Kompas.com - 03/07/2024, 16:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.

Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap Anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, dkpp juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Tindakan Asusila

Pelanggaran etik bukan kali ini saja dilakukan Hasyim sejak menjabat sebagai ketua KPU pada 2022. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan, disidang dan dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Akomodasi putusan MK dan MA

Selama ini, Hasyim memang kerap melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi. Misalnya ketika proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP berpandangan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah adanya Putusan MK. Konsultasi diperlukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pilpres bisa segera direvisi.

Baca juga: Deretan Sanksi untuk Hasyim Asyari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Tindakan ini pun berujung pemberian sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim oleh DKPP. Namun, sanksi karena dianggap tak menjalankan prosedur ini seolah membuat Hasyim jera.

Seolah tak kapok, KPU lagi-lagi mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan tafsir penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan ketika penetapan pasangan calon usai pendaftaran seperti sebelumnya.

Hal itu diakomodasi KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota..

Langkah KPU mengakomodir putusan MA dinilai tak sejalan dengan konstitusi karena putusan MA hanya membatalkan aturan di PKPU soal perubahan penghitungan minimum usia calon kepala daerah.

Sedangkan, KPU semestinya mengikuti ketentuan syarat usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pilkada yang tak berubah.

Baca juga: Profil Hasyim Asyari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Nasional
Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Nasional
Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Nasional
Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Nasional
Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

Nasional
Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Nasional
Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Nasional
Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Nasional
Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Nasional
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu 'Fraud'

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud"

Nasional
Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Nasional
Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com