Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kompas.com - 03/07/2024, 16:02 WIB
Tria Sutrisna,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menindaklanjuti putusan pemberhentian tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hal itu sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terkait pelanggaran etik Hasyim Asy'ari yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Presiden RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Hadir Virtual

Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban.

Seiring dengan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhasap Hasyim selaku ketua sekaligus anggota KPU RI periode 2022-2027.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap !nggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Baca juga: Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asyari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran etik ini Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024


Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Asusila

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. 

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com