JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu pada 15 Mei 2024.
Dalam RDP yang juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu, DPR ingin membahas soal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Termasuk, salah satunya, soal kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Ya, itu nanti salah satu yang kita evaluasi kan itu. Kalau mau bicara tentang evaluasi pemilu ini kan bukan hanya pelaksanaan pemilunya tapi juga penyelenggaranya. Perilaku penyelenggaranya seperti apa, ini banyak nanti. Itu tanggal rencana nanti kita tanggal 15 Mei," ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan
Saat ditanya soal seperti apa evaluasi sementara dari kasus Hasyim, Doli menyatakan akan menanti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlebih dulu.
Sebab, hingga saat ini Hasyim sudah dilaporkan ke DKPP sebanyak lima kali untuk kasus dugaan pelanggaran etika yang berbeda-beda.
Selain itu menurut Doli, dalam RDP 15 Mei mendatang Komisi II juga akan melihat seperti apa penjelasan yang disampaikan DKPP atas kasus dugaan asusila Hasyim.
"Ya tergantung nanti putusan DKPP-nya apa. Kan ini dilaporkan DKPP sejauh mana gitu, bukan dua kali, udah lima kali," katanya.
"Nanti kita lihat DKPP pada saat raker nanti ngomongnya apa gitu kan mungkin kalau 15 Mei mungkin sidang mereka sudah selesai itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke DKPP pada Kamis.
Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota PPLN yang bertugas di Eropa.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Dugaan Asusila Ketua KPU Dibawa ke Pidana
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.
Pengacara menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," jelas kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, dalam kesempatan yang sama.