Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

Kompas.com - 03/07/2024, 13:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dahlan Iskan menjadi saksi dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Dahlan merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014.

Ia bakal dimintai keterangan terkait pengembangan kasus LNG yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan itu. 

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/6/2024).

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Selain itu, penyidik memanggil saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata.

KPK belum mengungkap apa saja materi yang akan didalami penyidik kepada Dahlan dan Yudha.

Tessa hanya mengatakan Dahlan sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik.

“Belum,” ujar Tessa.

Ketika kasus Karen masih di tahap penyidikan, KPK juga memeriksa Dahlan Iskan. Penyidik mengulik proses kontrak pengadaan LNG.

“Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Ditemui usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, dahlan mengaku dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka Karen.

Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dahlan mengaku tidak tahu menahu pengadaan LNG. Sebab, Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

“Tidak (tahu) lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. itu teknis sekali di perusahaan,” ujar Dahlan.

4532q1


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Meski demikian, identitas mereka baru akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com