Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

Kompas.com - 03/07/2024, 13:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com