JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Padang Indira Suryani menduga ada upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam proses hukum kematian Afif Maulana (13) yang diduga disiksa oleh anggota kepolisian.
"Kami menilai bahwa pihak kepolisian diduga sedang melakukan upaya untuk obstruction of justice dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Indira dalam keterangan pers, Selasa (2/7/2024).
Dia mengatakan, upaya perintangan ini terlihat dari berbagai cara, salah satunya melemahkan pembuktian suatu kasus agar tidak terbukti terjadi tindak pidana.
Misalnya, polisi tidak memasang garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara. Peristiwa yang terjadi pada 9 Juni 2024, namun garis polisi baru dipasang pada 28 Juni 2024.
Baca juga: LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana
Indira juga menyebut, ditemukan perubahan lingkungan tempat kejadian perkara dengan dugaan mengeruk dasar sungai sehingga ketinggian air di lokasi temuan jenazah AM berubah, dari semula 30 sentimeter menjadi 1,07 meter.
"Memberikan pernyataan lisan kepada pers akan menutup kasus, padahal semua saksi yang mengetahui dan mengalami kejadian belum diperiksa semua," ucap Indira.
Upaya lain seperti mengubah pernyataan dengan mengatakan bekas luka di tubuh Afif adalah lebam mayat dan kemungkinan trauma karena jatuh dari motor. Pernyataan yang berubah-ubah ini, menurutnya, sengaja dilakukan.
Hal lain yang menjadi sorotannya adalah soal dokter forensik RS Bhayangkara Sumbar yang tidak memberikan berita acara otopsi kepada pihak keluarga.
Baca juga: Tewasnya Afif Maulana di Padang Menambah Panjang Catatan Kekerasan oleh Polisi
"Penyidik perkara tidak membuka laporan dan pemberian salinan otopsi kepada pihak keluarga," imbuh Indira.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan jenazah Afif pada Minggu (9/6/2024).
Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mendiuga Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, tidak ada yang ditutupi dari penyelidikan kasus kematian Afif.
Baca juga: Pengamat Usul Ada Tim Independen untuk Uji Klaim Polisi Soal Penyebab Kematian Siswa SMP di Padang
Kapolri menegaskan setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, akan ditindaklanjuti.
"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.