"Contohlah di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp 2,5 juta sekarang naiknya jadi Rp 14 juta, itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?" sambungnya.
Maulana menjelaskan, sebenarnya rektorat telah mencabut Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 terkait biaya UKT tersebut, dan diganti dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 pada 3 Mei 2024.
Hanya saja, kata dia, pergantian peraturan mengenai UKT itu tetap tidak menjawab tuntutan mahasiswa.
Sebab, penurunan UKT yang diberikan cuma Rp 81.000.
"Contohnya balik lagi di fakultas saya, itu hanya turun untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81.000, itu benar-benar menjadi keresahan kami," ucap Maulana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.