JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hanya 1-2 perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) yang memicu protes mahasiswa.
Dia menegaskan, tidak semua PTN biaya UKT-nya mahal.
Hal tersebut Muhadjir sampaikan usai menghadiri rapat antara Komisi X DPR dengan para mantan Mendikbud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
"Kalau berkaitan dengan UKT mahal, itu kan tidak semua ya. Perguruan tinggi-perguruan tinggi beberapa yang saya kontak rektornya ternyata enggak ada perubahan, biasa saja, hanya 1-2 saja kan yang jadi isu itu," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, tidak ada yang salah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Cerita Atul, Gadis Asal NTB yang Lolos di UGM, Gratis UKT hingga Lulus
Pasalnya, Permendikbud inilah yang sempat disebut-sebut membuat PTN menaikkan biaya kuliah menjadi sangat mahal.
"Jadi sebetulnya masalahnya bukan di permen-nya, tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespons permen itu. Seolah itu ada yang menafsirkan, 'Berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah'. Tapi ada juga (PTN) yang saya lihat biasa-biasa saja (UKT-nya) sebetulnya, enggak ada masalah," tuturnya.
Maka dari itu, Muhadjir tidak melihat urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Muhadjir turut menyarankan kepada semua perguruan tinggi untuk menjadi pencari biaya, tidak cuma membuang-buang uang.
"Yang penting bagaimana (Permendikbud) itu diterjemahkan oleh masing-masing perguruan tinggi, terutama dalam kaitan dengan pembiayaan kuliah," kata Muhadjir.
Baca juga: Biaya Kuliah ITB Jalur Mandiri 2024, Terdiri dari UKT dan IPI
"Dan kalau saya boleh memberikan saran, yang penting itu perubahan mindset dari pimpinan perguruan tinggi. Dari sudah kebiasaan sebagai tax spender gitu, mestinya sekarang harus menjadi pencari biaya," imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) mengadu ke Komisi X DPR terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT).
Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Maulana Ihsanul Huda mengatakan, pihaknya sudah menggelar aksi demo di kampus sampai dua kali.
Selain itu, mereka juga sudah melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Namun, hasilnya nihil.
"Yang kita resahkan UKT di Unsoed ini naik melambung sangat jauh sendiri, naik bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri ITB 2024, Cek Biaya Kuliah UKT dan IPI
"Contohlah di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp 2,5 juta sekarang naiknya jadi Rp 14 juta, itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?" sambungnya.
Maulana menjelaskan, sebenarnya rektorat telah mencabut Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 terkait biaya UKT tersebut, dan diganti dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 pada 3 Mei 2024.
Hanya saja, kata dia, pergantian peraturan mengenai UKT itu tetap tidak menjawab tuntutan mahasiswa.
Sebab, penurunan UKT yang diberikan cuma Rp 81.000.
"Contohnya balik lagi di fakultas saya, itu hanya turun untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81.000, itu benar-benar menjadi keresahan kami," ucap Maulana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.