Sementara itu, PKB mengantongi 470.682 suara yang setara dengan 10 kursi DPRD Jakarta. Kemudian, Partai Nasdem memperoleh 545.235 suara atau setara 11 kursi DPRD Jakarta.
Oleh karenanya, PKB dan PDI-P sebenarnya juga sudah bisa mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta. Sebab, sudah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Demikian juga, PKS dan Nasdem bisa berkoalisi mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Baca juga: 2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.