JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan bahwa kerja sama antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpotensi deadlock.
Pasalnya, PKS sangat bersikeras mengusung kadernya Sohibul Iman untuk mendampingi Anies Baswedan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Di sisi lain, PKS membutuhkan partai lain untuk berkoalisi karena tidak bisa mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur sendiri. Lantaran perolehan kursi partai yang digawangi Ahmad Syaikhu ini masih kurang untuk memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi.
Namun, menurut Adi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belakangan ini serius membuka komunikasi politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait wacana pengusungan Anies Baswedan dan Andika Perkasa.
“Sepertinya PKB terlihat lebih setuju kalau Anies berduet dengan Andika Perkasa. Ya karena itu tadi kepentingan PKB untuk berkoalisi dengan PDI-P di beberapa provinsi, Jakarta dan Jawa Timur,” kata Adi kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: 2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta
Selain itu, dia mengatakan, PKB mungkin berpikir bahwa Anies dan Andika Perkasa saling melengkapi. Sebab, Anies mewakili kalangan Islam dan Andika Perkasa yang merupakan kader PDI-P mewakili kalangan nasionalis.
Kemudian, dari sisi basis pemilih, Anies Baswedan kuat di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sedangkan PDI-P kuat di Jakarta Utara dan Barat.
“Jadi itu yang sepertinya membuat PKB lebih condong tertarik Anies dengan Andika,” ujar Adi.
Hanya saja, Adi menyebut bahwa PKS masih nampak bersikeras untuk mengusung Anies-Sohibul Iman sehingga berpotensi deadlock dalam konteks kerja sama dengan PKB dan PDI-P.
“Ini menurut saya berpotensi deadlock karena per hari ini Anies itu bukan PKS. PKS kekeh bahwa kalau Anies ingin terus bersama PKS sebagai dukungan politik maka wajib hukumnya untuk menyertakan Sohibul Iman sebagai wakil,” katanya.
Baca juga: Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?
Namun, Adi berpandangan bahwa kemungkinan tiga partai politik tersebut berkoalisi masih terbuka apabila terjadi kesepakatan mengenai sosok pendamping Anies.
“Kalau ketiga partai ini bersepakat siapa pun wakil Anies, tentu tiga partai ini akan solid plus Nasdem mendukung Anies,” ujarnya.
Apabila PKS tetap bersikeras dengan Sohibul Iman sebagai wakil Anies, menurut Adi, koalisi tiga partai tersebut tidak akan terjadi.
“Begitupun kalau misalnya Sohibul Iman yang dipilih Anies, PKB dan PDI-P tidak setuju misalnya, ya mungkin PDI-P dan PKB akan angkat kaki,” katanya.
Kemudian, Adi mengatakan, Anies Baswedan dan PKS tinggal meyakinkan Partai Nasdem untuk ikut mendukung pasangan Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta.
Baca juga: PKB Anggap Duet Anies-Sohibul Tak Perluas Cakupan Pemilih
Sebagaimana diketahui, wacana pengusungan Anies-Andika Perkasa mulai dibahas oleh PKB dan PDI-P.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, partainya dan PDI-P sudah membahas potensi menduetkan Anies dengan Andika Perkasa pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, pria yang karib disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa pembicaraan antara kedua partai itu belum memutuskan bahwa Anies-Andika akan diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta.
"Masih diskusi, belum (final). Masih ada beberapa alternatif," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 1 Juli 2024.
Hanya saja, mantan calon wakil presiden ini mengakui bahwa PKB memang condong mendukung Anies pada Pilkada Jakarta. Meskipun, belum memutuskan siapa sosok yang akan mendampinginya.
Baca juga: Cak Imin Sebut Duet Anies-Andika Perkasa Sudah Dibicarakan PDI-P dan PKB
Sebagaimana diketahui, PKB tampaknya kecewa dengan keputusan PKS yang secara tiba-tiba memasangkan Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta.
Pasalnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jakarta adalah yang pertama kali merekomendasikan dukungan pada Anies Baswedan untuk maju kembali sebagai calon Gubernur Jakarta pada 13 Juni 2024.
Bermodal rekomendasi itu, Anies pada 14 Juni 2024, mengumumkan siap kembali maju sebagai petahana pada Pilkada Jakarta 2024.
Kemudian, Anies diketahui mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah yang digelar oleh DPW PKB Jakarta.
Namun, pada 25 Juni 2024, PKS secara tiba-tiba mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur berpasangan dengan kader mereka Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta.
Hanya saja, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS membuka opsi mengajak Partai Nasdem dan PKB berkoalisi di Pilkada Jakarta. Sebelumnya, ketiga partai ini membangun koalisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, PKS tidak bisa sendiri mengajukan pasangan Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta. Sebab, perolehan kursi mereka masih kurang untuk memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi.
Kemudian, PKS juga membuka pintu koalisi dengan PDI-P. Meskipun, Presiden PKS Ahmad Syaiku mengaku bahwa komunikasi resmi dengan PDI-P belum dijalin.
Baca juga: Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta
Apabila melihat perolehan suara PKS, PKB, PDI-P, dan Nasdem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta, ketiga partai ini bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur jika berkoalisi.
Perolehan suara PKS yang tertinggi, yakni 1.012.028 suara atau setara dengan 18 kursi DPRD. Lalu, PDI-P tertinggi kedua dengan 850.174 suara atau setara 15 kursi di DPRD Jakarta.
Sementara itu, PKB mengantongi 470.682 suara yang setara dengan 10 kursi DPRD Jakarta. Kemudian, Partai Nasdem memperoleh 545.235 suara atau setara 11 kursi DPRD Jakarta.
Oleh karenanya, PKB dan PDI-P sebenarnya juga sudah bisa mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta. Sebab, sudah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Demikian juga, PKS dan Nasdem bisa berkoalisi mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Baca juga: 2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.