JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Mabes Polri ikut turun tangan dalam mengusut kasus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Afif Maulana (12) yang diduga meninggal dunia karena dianiaya polisi.
Kapolri mengatakan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Inspektorat Umum (Itwasum) turun mengusut kasus ini.
"Sudah turun dari Mabes (Polri), tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Kapolri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/6/2024).
Menurut Sigit, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut memantau proses penyidikan yang dilakukan polisi.
"Termasuk Kompolnas juga turun untuk cek," tegas dia.
Seperti diketahui, Minggu (9/6/2024) polisi menemukan jenazah remaja laki-laki tanpa identitas sekitar pukul 12.00 WIB.
Jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang, kemudian dijemput pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan salah seorang anggota keluarganya.
Sebelum ditemukan tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, AM diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Baca juga: Keluarga Sebut Belum Terima Hasil Otopsi Siswa SMP yang Tewas di Padang
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyo menyebutkan kasus kematian AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai. Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.
Hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
Baca juga: Kapolda Sumbar Ungkap Penyebab CCTV Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang Terhapus
"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.
Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru. Sehingga kasusnya bisa dibuka kembali.