Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 02/07/2024, 08:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.

KPU memutuskan, untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan 1 Januari 2025. Sementara calon bupati atau wali kota berusia 25 tahun minimal pada saat pelantikan 1 Januari 2025.

Sebelumnya, aturan memuat bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.

Keputusan ini juga digadang semakin memuluskan jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Sebab putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, ada legalitas hukum bagi Kaesang maupun warga negara Indonesia yang usianya diatur sebagaimana dimaksud untuk maju Pilkada.

Bagaimana respons partai politik melihat hal ini?

1. PKS

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tentang pentingnya kematangan seorang calon kepala daerah dapat dilihat dari usia.

Ia pun melihat ada keterpaksaan atas diubahnya aturan batas usia calon kepala daerah. Jika demikian, menurutnya, lagi-lagi masyarakat yang jadi korban.

"Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Mardani berpandangan, batas usia calon kepala daerah yang lebih membawa kepentingan umum sejatinya diterapkan pada era kepemimpinan Presiden kedua RI Soeharto.

Baca juga: KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

Kala itu, bupati atau walikota diatur minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon gubernur 35 tahun dan calon presiden atau wakil presiden minimal 40 tahun.

Sementara itu mereka yang di bawah usia-usia tersebut baru menyelesaikan kuliah dan dibiarkan menikmati semua proses pembentukan jiwa sebelum mencapai kematangan.

Meski begitu, PKS mengaku siap jika atas putusan tersebut, nantinya harus menghadapi Kaesang dalam Pilkada Jakarta.

Mardani optimistis PKS menang dengan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com