JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah tidak ambil pusing dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.
PDI-P tidak ambil pusing jika memang aturan hukum itu lantas membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Yang terpenting, keputusan KPU ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, itu yang menimbulkan masalah baru," kata Said ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Kalau itu dasar hukumnya dari MA, ya monggo saja," tambah dia.
Baca juga: KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang
Said menyampaikan, tentu PDI-P akan menghormati dan harus menerima putusan KPU tersebut.
Termasuk jika PDI-P harus berhadapan dengan Kaesang pada Pilkada serentak tahun ini.
Sebab, PDI-P disebut sebagai partai politik yang taat aturan hukum.
"Selagi itu hukum positif, kita semua harus menaati. Walaupun sejatinya, mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus, maka kepastian kita, hukum kita akan terganggu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan, KPU mengakomodasi putusan MA terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024
Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.