Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Kompas.com - 27/06/2024, 14:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada tahun 2020.

Jokowi meminta masalah tersebut diproses sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.

"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Menurut Jokowi, tindakan KPK merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi terkait bansos yang pernah terungkap beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya," kata dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden tahun 2020.

Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosia.

Baca juga: KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK menduga, kerugian negara akibat korupsi bansos presiden mencapai Rp 125 miliar.

"Kurang lebih. Perhitungan kerugian negaranya masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (27/6/2024).

Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com