Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat yang Mau Perbaiki Polri Bisa Daftar Jadi Anggota Kompolnas 2024-2028

Kompas.com - 27/06/2024, 11:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kompolnas membuka seleksi pendaftaran mulai Kamis (27/6/2024) hari ini.

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024-2028, Hermawan Sulistyo mengajak masyarakat yang ingin memperbaiki Polri untuk mendaftar.

Adapun pendaftaran dapat diakses melalui website www.kompolnas.go.id serta melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat pansel@kompolnas.go.id.

"Masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondong lah mendaftar," kata Hermawan di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Kami sangat menyarankan jangan hanya protes protes di sosmed, celometan, ini ada peluang untuk membantu perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas," imbuh dia.

Baca juga: Kompolnas Surati Polda Sumbar, Klarifikasi Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Menurut Hermawan, pihaknya telah merinci ketentuan dan proses seleksi bagi pendaftar sesuai dengan perundang-undangan.

Dia menjelaskan sejumlah tahapan yang akan dilalui pendaftar, mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, tes wawancara, tes kesehatan, hingga pengumuman.

"Jadi mulai besok 27 Juni itu sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan di dalam aturan yang kami sosialisasi kan ke ruang publik, silakan mendaftar ya," ujar dia.

Adapun ketentuan soal persyaratan pendaftar juga bisa dilihat melalui situs resmi dan akun media sosial Kompolnas.

Baca juga: Jokowi Pilih 9 Nama Pansel Anggota Kompolnas 2024-2028, Hermawan Sulistyo Jadi Ketua

Nantinya, Pansel Calon Anggota Kompolnas akan menyeleksi 12 nama peserta untuk diajukan ke presiden.

Kemudian presiden akan menetapkan enam Anggota Kompolnas Periode 2024-2028.

"Penyerahan 12 nama calon anggota Kompolnas, calon ini, nanti presiden akan menetapkan enam orang," ujar dia.

Berikut tahapan dan persyaratan pendaftaran bagi calon anggota Kompolnas:

Tahapan seleksi

1. Pendaftaran Mulai 27 Juni-19 Juli 2024

2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi

3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis / Pembuatan Makalah

4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani

5. Tahap Tes Assesment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)

6. Tahap Tes Wawancara

7. Pengumuman Hasil Akhir

8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI

9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI

Persyaratan

Adapun kriteria persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu:

1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan

8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;

9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;

10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;

11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;

12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;

13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum; dan

14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com