Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Kompas.com - 27/06/2024, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Johan Budi mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melakukan langkah konkret dalam memerangi sindikat praktik ilegal itu.

"Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci, bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu kalau enggak salah, itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa," kata Johan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"PPATK bagian dari Satgas ya, tentu apa yang akan dilakukan oleh Satgas jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja, jadi harus ada tindakan konkret," sambung Johan.

Johan mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi daring.

Baca juga: Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana


Apalagi, perputaran uang Rp 600 triliun terkait judi daring termasuk angka yang fantastis. Johan mendesak PPATK mengusut hal tersebut.

"Cukup terkejut juga ternyata ada Rp 600 T perputaran dana yang melalui judi online. Memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Johan menambahkan, dirinya juga mendengar ada pegawai bank menggunakan uang bank untuk bermain judi daring.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menyampaikan sudah memiliki data warga yang bermain judi daring di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.

“Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening dan isi ulang,” ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan data diperoleh Satgas Pemberantasan Judi Online, terdapat lima provinsi yang menjadi “sarang” pemain judi daring. Nilai transaksinya bahkan mencapai triliunan rupiah.

“Pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat. Kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568 (orang), total transaksinya Rp 2,3 triliun,” kata Hadi.

Provinsi ketiga yang paling banyak ditemukan pemain judi daring adalah Jawa Tengah.

Baca juga: 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Tercatat ada 201.963 warga yang bermain judi daring dan perputaran uangnya mencapai Rp 1,3 triliun.

Selanjutnya adalah Jawa Timur dengan jumlah pemain judi daring diperkirakan mencapai 135.227 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun.

“Dan yang kelima adalah Banten. pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” kata menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com