Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Kompas.com - 26/06/2024, 19:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta aparat penegak hukum menjerat para bandar judi online dengan TPPU.

Ia juga mendesak agar aset para bandar dan pelaku judi online dilacak dan dirampas agar menjadi efek jera.

"Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU, itu yang menjerakan dirampas semua," kata Yenti di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurut Yenti, Indonesia kini sudah mempunyai kerja sama internasional atau tergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).

Baca juga: Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Yenti menilai, hal ini semestinya mempermudah pemerintah menelusuri hingga menyita aset terkait judi online yang mengalir keluar negeri.

"(Indonesia) jadi anggota kerja sama internasional untuk TPPU yang paling bergengsi itu di FATF. Itu gampang sekali kalau mau, menurut saya ya, itu gampang sekali tinggal dilacak," ujar dia.

Lebih lanjut, Yenti menambahkan Indonesia juga sudah mampu melacak aliran dana baik itu melalui bank hingga mata uang kripto.

Oleh karenanya, ia menyorot keseriusan aparat penegak hukum dalam merampas aset-aset hasil kejahatan.

Baca juga: Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

"Mau enggak mengejar karena bukan karena kita tidak bisa, tapi ada kemauan tidak. Jadi bukan yang susah. Bahkan kita melacak hasil tindak pidana yang berupa kripto, money laundry-nya berupa kripto itu aja bisa," imbuh dia.

Meski memang pemerintah masih belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, namun hal tersebut dinilai bukan kendala menyita aset hasil kejahatan yang ada di luar negeri.

Akan tetapi, Yenti menilai UU Perampasan Aset tetap diperlukan untuk mempermudah hal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Yenti meminta Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk pemerintah juga memberantas kasus-kasus judi online yang terjadi di masa lalu.

Baca juga: Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

"Jadi satgas harus juga ke belakang, menindak, jadi satgas yang dibuat sekarang minggu ini kemudian hanya bekerja ke depan, tidak. Harusnya termasuk bagaimana penegakkan hukumnya karena anggota satgas itu penegak hukum juga," ujar dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.

Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

Nasional
Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Nasional
Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Nasional
KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

Nasional
Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Nasional
Menko Polhukam Minta Kementerian 'Back Up' Data hingga Empat Lapis

Menko Polhukam Minta Kementerian "Back Up" Data hingga Empat Lapis

Nasional
Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

Nasional
Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

Nasional
Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

Nasional
 Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

Nasional
Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

Nasional
Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji 'Family Office'

Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji "Family Office"

Nasional
Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com