JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta aparat penegak hukum menjerat para bandar judi online dengan TPPU.
Ia juga mendesak agar aset para bandar dan pelaku judi online dilacak dan dirampas agar menjadi efek jera.
"Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU, itu yang menjerakan dirampas semua," kata Yenti di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menurut Yenti, Indonesia kini sudah mempunyai kerja sama internasional atau tergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Baca juga: Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta
Yenti menilai, hal ini semestinya mempermudah pemerintah menelusuri hingga menyita aset terkait judi online yang mengalir keluar negeri.
"(Indonesia) jadi anggota kerja sama internasional untuk TPPU yang paling bergengsi itu di FATF. Itu gampang sekali kalau mau, menurut saya ya, itu gampang sekali tinggal dilacak," ujar dia.
Lebih lanjut, Yenti menambahkan Indonesia juga sudah mampu melacak aliran dana baik itu melalui bank hingga mata uang kripto.
Oleh karenanya, ia menyorot keseriusan aparat penegak hukum dalam merampas aset-aset hasil kejahatan.
Baca juga: Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana
"Mau enggak mengejar karena bukan karena kita tidak bisa, tapi ada kemauan tidak. Jadi bukan yang susah. Bahkan kita melacak hasil tindak pidana yang berupa kripto, money laundry-nya berupa kripto itu aja bisa," imbuh dia.
Meski memang pemerintah masih belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, namun hal tersebut dinilai bukan kendala menyita aset hasil kejahatan yang ada di luar negeri.
Akan tetapi, Yenti menilai UU Perampasan Aset tetap diperlukan untuk mempermudah hal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Yenti meminta Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk pemerintah juga memberantas kasus-kasus judi online yang terjadi di masa lalu.
Baca juga: Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa
"Jadi satgas harus juga ke belakang, menindak, jadi satgas yang dibuat sekarang minggu ini kemudian hanya bekerja ke depan, tidak. Harusnya termasuk bagaimana penegakkan hukumnya karena anggota satgas itu penegak hukum juga," ujar dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.