JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala berpandangan, langkah Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang mengedepankan penanganan bagian hilir dalam persoalan perjudian daring tak tepat.
“Pada tahap ini jangan dulu menyentuh masalah tingkat hilir seperti mengurusi pemain dan korban atau keluarga yang terdampak dan lain-lain,” ujar Adrianus kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).
Menurut Adrianus, persoalan judi online tidak akan tertangani apabila Satgas belum menyentuh bagian hulu dengan penegakan hukum.
Sebab, bandar judi online dan para kaki tangannya masih akan leluasa bergerak dan menjalankan aktivitasnya. Alhasil, masyarakat tetap akan terus terpapar judi online.
“Mengapa? Karena sekeras apapun menangani hilir, namun akan tidak ada perubahan jika aspek hukum tidak ditangani terlebih dahulu,” kata dia.
Baca juga: Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan
Adrianus menuturkan, penanganan judi online seharusnya mengutamakan penindakan pada bagian hulu, yakni para bandar atau pemodal, pemilik dan pengelola situs, serta pemilik akun rekening untuk judi online.
Oleh sebab itu, Adrianus menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam memberantas judi online.
“Disini saya dan banyak pengamat merasa kecewa karena terlihat keengganan dari aparat penegakan hukum dan Kemenkominfo serta PPATK untuk berbuat habis-habisan. Ada-ada saja masalah yang dikemukakan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengakui bahwa pihaknya tidak langsung menyasar para bandar perjudian daring.
Baca juga: Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas
Menurut dia, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” ujar Hadi di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).
Meski begitu, Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dia mencontohkan, ada 5 selebgram yang ditangkap oleh kepolisian di Banten karena mempromosikan judi online di media sosial.
“Kemudian pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama dan WNX Bet dan W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan,” kata Hadi.
Baca juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan
“Kemenkominfo juga sudah memutus situs-situs ya, contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus. Sehingga mereka saat ini tiarap,” imbuh dia.
Mantan panglima TNI itu menambahkan, Bareskrim juga akan menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait 6.000 lebih rekening mencurigakan yang disinyalir digunakan untuk transaksi judi online.
“Rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis, kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim. Diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan,” kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.