JAKARTA, KOMPAS.com - Bawan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) bakal membentuk tim pemeriksa jika terdapat indikasi pelanggaran oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.
Tim tersebut dibentuk setelah penelaahan pengaduan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu selesai dilakukan.
“Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik, maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut,” kata Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Bawas MA Telaah Aduan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Sugiyanto menjelaskan, saat ini Bawas MA sedang menelaah aduan Komisi Antirasuah yang disampaikan pada Senin kemarin, apakah masuk ke ranah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi kewenangan Bawas MA.
Adapun susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
“Pengaduan kita terima kemarin,” kata Sugiyanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris MA (MA) itu.
Dalam konferensi pers sore ini, Ketua sementara KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan aduan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.
Baca juga: KPK Sudah Laporkan 3 Hakim yang Putus Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Aduan ini dilayangkan lembaga antikorupsi itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
Melalui putusan verset, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.
Putusan itu dinilai ganjil karena hakim mengamini pendapat tim hukum Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.