Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Putusan Bebas Gazalba Janggal, Ketua KPK: Bau Anyir Semua Orang Bisa Cium, Apalagi KPK

Kompas.com - 25/06/2024, 17:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, bau tak sedap dalam keganjilan putusan sela yang membuat Hakim Agung Gazalba Saleh bebas bisa dicium banyak pihak, terlebih lembaganya.

Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang eksepsinya dikabulkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui putusan sela.

Hakim menyebut Jaksa KPK tidak memiliki legal standing menuntut Gazalba karena tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.

Baca juga: KPK: Putusan PT DKI Sebut Dakwaan Gazalba Penuni Syarat Formil dan Materiil

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Nawawi mengatakan, putusan sela yang dinilai ganjil itu berpotensi mengacaukan sistem peradilan tindak pidana korupsi.

Padahal, kasus korupsi yang ditangani KPK tidak hanya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa KPK juga melimpahkan banyak perkara korupsi untuk disidangkan di pengadilan-pengadilan daerah.

Materi eksepsi Gazalba yang menyebut Jaksa KPK tidak sah menuntut itu ditiru banyak terdakwa korupsi, baik dalam eksepsi maupun pledoi dan duplik.

“Ini yang kami katakan, ini akan sangat memicu terganggunya sistem praktek peradilan,” tegas Nawawi.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Perintakan Perkara Gazalba Saleh Dilanjutkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan KPK setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Nawawi menegaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Kewenangan itu merupakan atribusi atau diberikan oleh Undang-Undang KPK Tahun 2019.

KPK juga mendapat mandat menjadi lembaga yang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.

“Hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” tutur Nawawi.

Sebelumnya, eksepsi Gazalba kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim yang Sidangkan Lagi Kasus Gazalba Saleh

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. Mereka tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com