JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru.
Kuasa Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria pun melakukan konsultasi ke penyidik Bareskrim Mabes Polri soal kisruh kepengurusan baru partainya.
Lutfhi menjelaskan, setelah pihaknya membuat keberatan soal surat keputusan (SK) kepengurusan PBB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kumham), mereka mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024) sore.
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita kesini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" kata Luthfi di Lobi Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB
Adapun SK dimaksud adalah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PBB.
Kemudian, Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB Hasil Revisi Periode 2019-2024 Masehi. Kedua dokumen itu tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut Luthfi, kepengurusan baru PBB pun dianggap cacat secara administratif lantaran pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
Sebab, kata Luthfi, hanya tujuh orang anggota steering commitee yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART. Yusril disebut tak termasuk dalam tujuh orang itu.
"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman," ujar dia.
Baca juga: Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB
"Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," imbuh Luthfi.
Setelah berkonsultasi, Luthfi menyebut, pihaknya diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan yang diduga dilakukan Yusril.
Menurut dia, penyidik menyarankan pihaknya kembali untuk bisa melaporkan perkara yang dikonsultasikannya.
"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB. Intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," kata Luthfi.
Sebelum datang ke Bareskrim, Luthfi dkk menyambangi kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Mereka mengajukan bentuk keberatan administratif dan meminta Yasonna membatalkan pengesahan AD/ART dan susunan struktur kepengurusan baru PBB.
Baca juga: Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB