Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Diduga Langgar Aturan, Tim Penyelamat PBB Konsultasi ke Bareskrim

Kompas.com - 25/06/2024, 19:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru.

Kuasa Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria pun melakukan konsultasi ke penyidik Bareskrim Mabes Polri soal kisruh kepengurusan baru partainya.

Lutfhi menjelaskan, setelah pihaknya membuat keberatan soal surat keputusan (SK) kepengurusan PBB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kumham), mereka mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024) sore.

"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita kesini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" kata Luthfi di Lobi Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Adapun SK dimaksud adalah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PBB.

Kemudian, Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB Hasil Revisi Periode 2019-2024 Masehi. Kedua dokumen itu tertanggal 12 Juni 2024.

Menurut Luthfi, kepengurusan baru PBB pun dianggap cacat secara administratif lantaran pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

Sebab, kata Luthfi, hanya tujuh orang anggota steering commitee yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART. Yusril disebut tak termasuk dalam tujuh orang itu.

"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman," ujar dia.

Baca juga: Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

"Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," imbuh Luthfi.

Setelah berkonsultasi, Luthfi menyebut, pihaknya diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan yang diduga dilakukan Yusril.

Menurut dia, penyidik menyarankan pihaknya kembali untuk bisa melaporkan perkara yang dikonsultasikannya.

"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB. Intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," kata Luthfi.

Sebelum datang ke Bareskrim, Luthfi dkk menyambangi kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Mereka mengajukan bentuk keberatan administratif dan meminta Yasonna membatalkan pengesahan AD/ART dan susunan struktur kepengurusan baru PBB.

Baca juga: Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

“Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menkumham, tetapi kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Luthfi saat ditemui awak media di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Luthfi menyebut, konflik internal yang saat ini melanda PBB disebabkan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang diduga memanipulasi dokumen permohonan pengesahan AD/ART dan struktur baru ke Menkumham.

Menurut Luthfi, permohonan tersebut seharusnya berdasar pada Musyawarah Dewan Partai (MDP) melalui steering committee yang berjumlah tujuh orang.

“Tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu. Bahkan Pak Afriansyah, Pak Wamenaker itu juga tidak dilibatkan sebagai Sekjen (Sekretaris Jenderal PBB),” ujar Luthfi.

Pada kesempatan tersebut, Luthfi menunjukkan dokumen Keputusan Menkumham yang mengesahkan struktur kepengurusan baru PBB.

Dalam dokumen tersebut, tercantum Fuad Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum. Sebanyak tiga anak Yusril juga menjadi pejabat partai.

Mereka adalah Yuri Kemal Fadlullah yang duduk sebagai Wakil Ketua Umum Kompartemen Politik, Hukum, dan HAM.

Baca juga: PSI dan PBB Tak Tampak Ikut dalam Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM

Kemudian, Ali Reza Mahendra menjadi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi serta Kenia Khairunnisa Mahendra yang menjabat Bendahara Umum.

Diketahui Yusril telah mundur sebagai Ketua Umum PBB.

Kemudian, dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) dipilihlah Fahri Bachmid sebagai PJ Ketua Umum PBB.

Proses itu pun dilakukan melalui voting, bukan aklamasi.

Namun, Afriansyah Noor, Sekjen PBB di era Yusril menjabat ketum, merasa tak terima jabatannya diganti melalui SK pimpinan baru PBB yang disahkan Kemenkumham.

Dia menegaskan bakal menempuh jalur hukum karena menganggap prosedur pengajuan SK itu bermasalah.

Sebab, ia tak dilibatkan untuk menandatangani pengajuan surat itu melainkan Azanil Kelana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com