“Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menkumham, tetapi kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Luthfi saat ditemui awak media di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Luthfi menyebut, konflik internal yang saat ini melanda PBB disebabkan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang diduga memanipulasi dokumen permohonan pengesahan AD/ART dan struktur baru ke Menkumham.
Menurut Luthfi, permohonan tersebut seharusnya berdasar pada Musyawarah Dewan Partai (MDP) melalui steering committee yang berjumlah tujuh orang.
“Tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu. Bahkan Pak Afriansyah, Pak Wamenaker itu juga tidak dilibatkan sebagai Sekjen (Sekretaris Jenderal PBB),” ujar Luthfi.
Pada kesempatan tersebut, Luthfi menunjukkan dokumen Keputusan Menkumham yang mengesahkan struktur kepengurusan baru PBB.
Dalam dokumen tersebut, tercantum Fuad Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum. Sebanyak tiga anak Yusril juga menjadi pejabat partai.
Mereka adalah Yuri Kemal Fadlullah yang duduk sebagai Wakil Ketua Umum Kompartemen Politik, Hukum, dan HAM.
Baca juga: PSI dan PBB Tak Tampak Ikut dalam Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM
Kemudian, Ali Reza Mahendra menjadi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi serta Kenia Khairunnisa Mahendra yang menjabat Bendahara Umum.
Diketahui Yusril telah mundur sebagai Ketua Umum PBB.
Kemudian, dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) dipilihlah Fahri Bachmid sebagai PJ Ketua Umum PBB.
Proses itu pun dilakukan melalui voting, bukan aklamasi.
Namun, Afriansyah Noor, Sekjen PBB di era Yusril menjabat ketum, merasa tak terima jabatannya diganti melalui SK pimpinan baru PBB yang disahkan Kemenkumham.
Dia menegaskan bakal menempuh jalur hukum karena menganggap prosedur pengajuan SK itu bermasalah.
Sebab, ia tak dilibatkan untuk menandatangani pengajuan surat itu melainkan Azanil Kelana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.