Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (20/6/2024).
Selain itu, Said menegaskan bahwa Badan Anggaran DPR menetapkan batas atas yield SBN sebesar 7,2 persen, sedangkan pemerintah sebesar 7,3 persen.
Kesepakatan telah dicapai antara pemerintah dan Banggar DPR mengenai batas atas yield tersebut.
Sementara itu, terkait dengan target lifting minyak bumi, Banggar DPR mengusulkan volume yang lebih tinggi dibandingkan dengan target awal pemerintah yang sebesar 580.000-601.000 barel.
Baca juga: Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari
“Banggar DPR mendukung usulan dari Komisi VII DPR untuk menetapkan target di rentang 580.000-605.000 barel, dan pemerintah telah menyetujuinya,” imbuh Said.
Ia mengatakan bahwa asumsi yang diajukan oleh Banggar DPR didasarkan pada sejumlah landasan.
“Pertama, terkait dengan yield SBN, Banggar DPR mendorong agar batas atas yield tidak semakin tinggi, meskipun kita memahami bahwa era suku bunga tinggi cenderung berlangsung dalam tahun mendatang," ucap Said.
Namun, lanjut dia, risiko beban bunga yang akan dihadapi pemerintah ke depan juga akan semakin memberatkan.
Baca juga: Riwayat Industri Minyak Bumi Indonesia, dari Era Belanda ke Pertamina
Kedua, terkait dengan target lifting minyak bumi, Banggar DPR mendukung peningkatan target yang lebih tinggi.
“Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa investasi di sektor hulu akan meningkat, sementara peningkatan kapasitas produksi minyak bumi akan menjadi pendorong utama PNBP pada masa depan," jelas Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.