JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk ikut memberantas judi online.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tugas semua pihak dan butuh kesadaran kolektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat," ujar Amirsyah dalam keterangan pers, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: MUI Tegaskan Judi Online Haram dan Merusak Moral Masyarakat
Amirsyah mengatakan, judi online harus diperangi karena tidak sesuai dengan ajaran-ajaran agama.
Dalam Islam, berjudi dikategorikan perbuatan haram dan sangat dilarang.
Selain itu, judi online juga disebut merugikan dan merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram karena slot dikategorikan sebagai judi online," katanya.
Baca juga: Upaya Polri Perangi Judi “Online”, Bandar Dijerat TPPU hingga Buka “Hotline”
Selain itu, judi online juga telah menjelma jadi persoalan bangsa yang serius.
Perjudian yang marak ini dinilai mengakibatkan timbulnya keinginan di masyarakat untuk cepat kaya tanpa bekerja keras.
"Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online," tandasnya.
Baca juga: Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.